Jakarta –
KPK menghargai Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang melayangkan gugatan praperadilan terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang masih buron. KPK menilai gugatan itu bentuk kepedulian MAKI kepada KPK.
“Tentu itu bentuk wujud kepedulian MAKI terhadap lembaga KPK juga pada penegakan hukum pemberantasan korupsi. Kita hargai itu dan menyerahkan pada proses praperadilan nantinya,” kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango saat dikonfirmasi, Minggu (20/1/2024).
Nawawi menuturkan segala kemungkinan penyidikan kasus tersebut masih terbuka. Dia mengatakan sejauh ini belum ada urgensi dalam kasus ini untuk disidangkan secara in absentia.
“Semua kemungkinan tetap terbuka, hanya sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya, terlebih konsepsi peradilan in absentia itu lebih tertuju pada penyelamatan kekayaan negara (penjelasan pasal 38 UU Nomor 31 Tahun 1999), jadi gak berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini,” tuturnya.
Nawawi menyampaikan tim penyidik KPK masih terus bekerja mencari dan menangkap Harun Masiku. Dia menyebut masih ada waktu bagi tim penyidik untuk bekerja.
“Di sisi lainnya, tim sidik kami juga masih terus bekerja dalam upaya pencarian dan penangkapan pada yang bersangkutan, sekaligus juga dapat memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya. Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja,” imbuhnya.
Gugatan dari MAKI ini terdaftar sejak Selasa (16/1). Termohon ialah pimpinan KPK. Perkara tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” keterangan dari SIPP PN Jakarta Selatan seperti dilihat, Jumat (19/1/2024).
Dalam pokok perkara gugatannya, MAKI menyoroti penyidikan KPK yang tidak menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku. MAKI menilai KPK seharusnya tetap melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.
“Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada jaksa penuntut umum pada KPK agar dapat dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” bunyi keterangan dari MAKI seperti diterima detikcom.
MAKI Gugat Praperadilan
Dalam gugatannya tersebut, MAKI meminta hakim menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah di kasus Harun Masiku. MAKI juga meminta KPK segera melimpahkan berkas perkara Harun ke jaksa untuk segera disidang in absentia.
Dihubungi terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan setelah pihaknya ragu KPK bisa menangkap Harun Masiku. KPK dinilai enggan menangkap Harun hingga MAKI menilai KPK telah menghentikan penyidikannya.
“Aku telah minta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara meterial sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan gugatan praperadilan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah Harun Masiku menjadi komoditas politik menjelang pemilu. Gugatan itu juga dinilainya sebagai bentuk dukungan agar KPK tidak tersandera dengan kasus Harun.
“Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu. KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik,” katanya.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu pada 2019. Dia lalu jadi buron selama 4 tahun terakhir.
(dek/idh)