JAKARTA – Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima limpahan 21 tindak pidana Pemilu yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan puluhan perkara itu dari 114 laporan yang diterima oleh Bawaslu RI.
“Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian,” kata Djuhandani kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/1/2024).
BACA JUGA:
Djuhandani menuturkan 13 kasus sedang dilakukan penyidikan, sementara dua kasus dihentikan dan enam kasus lainnya sudah dijatuhkan vonis.
Adapun dari puluhan kasus tersebut, perkara terbanyak yang ditangani seperti salah satunya soal pemalsuan saat proses pendaftaran yakni sebanyak delapan kasus.
“Sementara money politics ada enam kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta Pemilu dua kasus,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kemudian, adanya kampanye di tempat ibadah atau pendidikan 1 kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang 2 kasus dan 1 perusakan alat peraga kampanye.
“Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)