Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku, yang kini masih jadi buron disidang in absentia. Namun, KPK menilai belum ada urgensi dalam kasus ini untuk disidangkan secara in absentia.
MAKI diketahui melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). MAKI menggugat KPK terkait penyidikan Harun Masiku, yang kini masih jadi buron.
Gugatan dari MAKI ini terdaftar sejak Selasa (16/1). Termohon ialah pimpinan KPK. Perkara tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” keterangan dari SIPP PN Jakarta Selatan seperti dilihat, Jumat (19/1/2024).
Dalam pokok perkara gugatannya, MAKI menyoroti penyidikan KPK yang tidak menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku. MAKI menilai KPK seharusnya tetap melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.
“Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada jaksa penuntut umum pada KPK agar dapat dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” bunyi keterangan dari MAKI seperti diterima detikcom.
Simak halaman selanjutnya