Jakarta –
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti polemik Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara. Sahroni menilai Pj Gubernur Heru Budi Hartono salah ambil keputusan terkait Kampung Bayam yang telah dibangun di era Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Saya melihat ada yang salah dari sikap dan keputusan Pak Pj Heru. Ini kan sebenarnya sudah disusun dan direncanakan dengan baik oleh gubernur sebelumnya, Pak Anies. Nah, sekarang kenapa malah jadi begini? Jangan zalim Pak sama masyarakat, itu hak mereka,” kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (21/1/2024).
Sahroni meminta agar hak warga Kampung Bayam tidak dipermainkan. Dia mengaku mendengar kabar ada kriminalisasi kepada warga Kampung Bayam.
“Bapak ini sudah seperti ‘bermain-main’ dengan hak warga. Jangan karena alasan-alasan tertentu, apalagi karena politik, hak warga jadi dipermainkan seperti itu. Dan sekarang ada laporan, mereka dikriminalisasi pula. Sudah nggak bener ini, kacau!” katanya.
Anggota DPR dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Utara ini mengaku akan turun langsung untuk mengecek Kampung Susun Bayam. Hal itu dilakukan, menurut Sahroni, untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi.
“Saya secepatnya akan melihat langsung perkembangan di lapangan dan menanyakan langsung hal ini ke warga Kampung Bayam,” ujarnya.
Seperti diketahui, polemik antara warga versus JakPro memasuki babak baru. Manajemen PT Jakarta Propertindo (JakPro) telah melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai pelanggaran hukum.
Oknum warga itu dipolisikan karena secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan pada 29 November hingga awal Desember 2023.
“Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, JakPro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan JakPro, dilansir Antara, Rabu (17/1).
Manajemen JakPro menyatakan telah berupaya mencegah dan mengingatkan kepada warga di lokasi. Namun peringatan itu tidak digubris oleh para oknum.
JakPro lalu melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
Manajemen juga melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO serta adanya dugaan penggantian kunci unit secara paksa.
JakPro menyatakan, bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, JakPro mengatakan berkomitmen menaati perundang-undangan yang berlaku.
(whn/imk)