Jakarta –
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK terkait penetapan status tersangkanya. Kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan tersebut.
“Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (22/1/2024).
Luthfie meminta semua keputusan yang dikeluarkan KPK usai Eddy menjadi tersangka dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy tak punya kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon,” kata Luthfie.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon,” lanjutnya.
Dia juga meminta penetapan status tersangka Eddy dibatalkan. Menurutnya, penetapan tersangka Eddy oleh KPK tak sesuai prosedur.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujarnya.
Ada 9 petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Selasa (23/1) besok.
Berikut 9 petitum permohonan praperadilan Eddy Hiariej:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Ta hun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 t entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K UHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya peenetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal
5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Ta nggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka
6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergi an ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintah kan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dala m tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon
8. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dala m perkara a quo.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun gugatan praperadilan itu dicabut dengan alasan ingin memperbaiki substansi gugatan. Kini gugatan praperadilan Eddy Hiariej yang baru telah didaftarkan kembali.
Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.
(mib/zap)