Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terlibat perdebatan panas dengan pengacara terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0, Yoory Corneles Pinontoan. Keduanya berdebat soal apakah Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD harus menghasilkan profit dalam proyek rumah DP Rp 0 atau tidak.
Prasetyo hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan serta pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional bernama Tommy Adrian.
Tim pengacara Yoory awalnya bertanya kepada Prasetyo terkait perbedaan perumda dan pesero. Prasetyo ditanya apakah Perumda harus diwajibkan mengambil keuntungan.
“Bapak sebagai Ketua DPRD tahu perbedaan Perumda sama pesero nggak?” tanya pengacara Yoory.
“Perumda ya Sarana Jaya, Perumda,” jawab Prasetyo.
“Perumda itu core bisnisnya harus profit apa nggak?” tanya pengacara Yoory.
“Harus profit, Pak, kalau Perumda itu,” jawab Prasetyo.
“Kalau Pesero?” cecar pengacara Yoory.
“Ya sebetulnya sih sama ya,” balas Prasetyo.
Tim pengacara Yoory lalu membacakan PP Nomor 554 tahun 2017 Pasal 8 terkait pendirian perusahaan umum daerah. Dalam aturan itu tim pengacara Yoory menyoroti perumda yang tidak diwajibkan mengambil keuntungan.
“Ini saya bacaian PP, supaya Bapak tahu. Ini apa nomor 554 tahun 2017 di Pasal 8 pendirian perusahaan umum daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan harkat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” kata pengacara Yoory.
“Jadi Perumda itu tidak harus profit itu yang penting punya kemanfaatan. Jadi kalau DP 0 persen tadi bapak sampaikan di persidangan ini harus profit, nggak harus profit, Pak, yang penting masyarakat merasakan manfaatnya,” sambungnya.
Paparan dari tim pengacara Yoory itu dibantah oleh Prasetyo Edi. Prasetyo menyebut Perumda Pembangunan Sarana Jaya harus meraup laba karena sudah ada suntikan dana yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau mengacu ke aturan Bapak yang katakan itu kan kita memberi modal juga ke Sarana Jaya. Apa gunanya BUMD yang ada di Jakarta yang ada di pemerintah daerah. Sekali lagi, kayak Jakpro, kita kasih penganggaran,” kata Prasetyo.
Perdebatan makin memanas. Pihak pengacara Yoory mengatakan proyek rumah DP Rp 0 tidak harus menghasilkan profit karena Perumda Pembangunan Sarana Jaya bukan Persero.
Dia menyinggung suntikan dana hampir Rp 1 triliun yang telah disahkan di Banggar DPRD DKI. Menurut pengacara Yoory, persetujuan itu jadi bukti tidak ada kekeliruan dalam proyek tersebut.
“Kalau Perumda itu tidak boleh profit, Pak, untuk kemanfaatan umat. Bapak tahu kalau PMD ini disahkan di Banggar? Kalau disahkan berarti prosedur sudah sesuai ketentuan?” tanya pengacara Yoory.
“Tapi pada saat itu ada catatan,” jawabnya Prasetyo.
“Catatannya apa?” cecar pengacara Yoory.
“Ya yang saya jelaskan tadi masalah DP Rp 0 alasannya gimana dengan pemikiran UMR ini kan nggak sampai Rp 7 juta,” ujar Prasetyo.
“Untuk kemanfaatan, bukan profit, Pak,” balas pengacara Yoory.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.