Jakarta –
Perkembangan teknologi terkadang dimanfaatkan orang untuk melakukan kejahatan. Salah satunya melakukan perekaman video call sex (VCS) dan mengancam akan menyebar jika tak menyetor duit.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate berikut:
Pagi pak, ada pemerasan. Saya dijebak tentang rekaman video panggilan. Solusinya bagaimana ya pak?
Pertama awal modus video call sex (VCS) pangilan pak. Ternyata si pelaku merekam. video panggilan, lalu mengancam mau menyebar kalau nggak mau transfer duit sekian. Solusinya bagaimana ya pak?
Antung
Hal serupa juga menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate lainnya. Seperti:
Saya mau laporin kasus video call sex/VCS. Di mana saya dijebak oleh pria yang berkedok perempuan. Dan saya diancam oleh pelaku. Pelaku akan menyebarkan video saya Jika saya tidak membayar kepadanya. Bagaimana solusinya supaya data privasi saya tidak tersebar.
Mohon untuk ditindaklanjuti soal permasalahan ini agar tidak memakan banyak korban lagi
Ibel
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Permasalahan yang anda alami sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yaitu:
Pasal 27B ayat 2:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Ancaman bagi pelaku yaitu ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Tindak pidana ini adalah delik aduan yaitu pelaku hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana. Anda bisa melaporkan apa yang dialami ke kantor polisi setempat.
Terakhir, kami menyarankan kepada seluruh pembaca detik’s Advocate untuk bijaksana memakai gadget anda. Pertanyaan di atas merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan ke detik’s Advocate.
Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih.
Pengasuh detik’s Advocate
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
|
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/HSF)