Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menyidangkan dugaan pelanggaran etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat skandal pungutan liar atau pungli rutan. Sidang putusan kasus etik itu digelar pada 15 Februari.
“Putusannya nanti tanggal 15 (Februari),” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Sidang etik perdana pungli rutan digelar pada Rabu (17/1) pekan lalu. Dewas KPK membagi kasus itu menjadi sembilan berkas perkara.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, menyebutkan sejauh ini sudah ada 63 pegawai KPK telah menjalani sidang etik. “Sampai sekarang sudah 63,” katanya.
Total ada 93 pegawai KPK yang terlibat dalam skandal pungli rutan. Syamsuddin mengatakan Dewas akan memberikan vonis kepada 90 pegawai KPK terlebih dahulu pada sidang putusan 15 Februari mendatang.
“Yang saat ini disepakati untuk 90 (pegawai), 6 kluster. Tiga (kluster) lagi belum disepakati,” ujar Syamsuddin.
Pungli di 3 Rutan Milik KPK
Dewas juga mengungkap fakta baru terkait pungli di Rutan KPK. Kasus itu terjadi di tiga rutan milik KPK.
“Yang jelas pungli itu di tiga rumah tahanan. Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini, C1, ketiga di Rutan Guntur,” kata Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, dalam enam berkas perkara yang telah diperiksa, pihaknya menemukan sejumlah bentuk fasilitas yang diterima para pemberi pungli. Para tahanan diketahui mendapatkan fasilitas memesan makanan hingga dijenguk di luar jam besuk.
“Intinya ya segala macam lah. Ada untuk pesan makanan. Untuk bisa menggunakan handphone. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk dil uar jadwal kunjungan tahanan). Mesti dicek satu-satu banyak sekali,” katanya.
Syamsuddin mengatakan uang pungli tersebut juga diterima pelaku melalui rekening pribadi masing-masing. Temuan Dewas sejauh ini mengungkap uang pungli itu dipakai untuk keperluan sehari-hari pelaku.
“Itu uangnya untuk beli bensin, untuk makan dan segala macam. Lagipula kan, itu tidak sekaligus, jadi ada yang sebulan itu dapat Rp 1 juta, ada yang sebulan itu dapat Rp 1,5 juta, sesuai dengan posisi masing-masing,” katanya.
Temuan awal Dewas pada September 2023 mengatakan besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Dewas KPK menyatakan nilai pungli di kasus tersebut saat ini menjadi Rp 6,1 miliar.
(ygs/eva)