Jakarta –
Argiyan Arbirama (20) kini dihadapkan dengan dua persoalan hukum yakni membunuh dan memperkosa wanita. Sebelum ditangkap atas kasus pembunuhan, Argiyan rupanya pernah dilaporkan terkait pemerkosaan terhadap dua korban lain.
Modus Argiyan memperkosa para korban hampir sama. Dia awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi Line.
“Modusnya sama, kenalan di aplikasi Line kemudian diajak ketemuan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi detikcom, Senin (22/1/2024).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menemukan fakta baru. Bahwa tersangka Argiyan ternyata dilaporkan oleh dua korban lain atas dugaan pemerkosaan.
Ditambah dengan korban KRA (20) yang kemudian dibunuh oleh Argiyan, ini artinya sudah ada 3 korban dari Argiyan. Yang mana korban KRA tewas dibunuh oleh Argiyan di kontrakannya di Sukmajaya, Kota Depok pada 18 Januari 2024.
“Sampai dengan saat ini ada 3 orang yang telah menjadi korban,” kata Ade Ary, Minggu (21/1).
Satu Korban Diperkosa hingga Hamil
Salah satu korban berinisial N (18). Saat diperkosa pada Maret 2023, korban tergolong masih anak-anak yakni berusia 17 tahun.
Korban tersebut bahkan sampai hamil setelah diperkosa oleh Argiyan. Korban kini tengah menunggu persalinan.
Korban lainnya adalah mahasiswi inisial NH (22). Dengan modus sama, Argiyan awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi Line.
“Setelah itu, terlapor Argiyan ini mengajak korban ke kontrakannya di Sukmajaya, Depok, dengan alasan mau mengambil baju. Namun korban lalu diperkosa dan korban sempat melawan,” jelas Rovan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan dua laporan terkait pemerkosaan yang dilaporkan oleh korban NA (22) dan remaja 18 tahun itu saat ini masih berproses.
“Terkait dengan adanya 2 laporan sebelumnya, tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Wira mengatakan Argiyan sempat melarikan diri setelah dilaporkan memerkosa dua orang wanita. Wira menyebutkan Argiyan cukup licin.
“Karena si pelaku cukup licin kemarin, yang mana setelah melakukan perbuatannya itu pelaku sempat ke luar daerah,” ungkapnya.
Argiyan Sempat Jadi Buronan
Polres Metro Depok mengatakan kasus pemerkosaan yang dilaporkan terhadap Argiyan ini masih disidik. Argiyan sendiri sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Memang DPO, pelaku sudah dilaporkan untuk kasus pemerkosaan di Polres Depok,” kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dimintai konfirmasi, Senin (22/1/2024).
Laporan itu sendiri dibuat oleh dua korban pada 3 dan 4 Januari. Argiyan belum tertangkap saat itu karena terus melarikan diri.
“Belum pernah ditangkap karena terus melarikan diri,” ucapnya.
(mei/dhn)