Jakarta –
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI buka suara terkait pelaporan ke Bawaslu karena mencuit #PrabowoGibran2024 dalam unggahannya. Kemhan menyatakan telah memberi sanksi admin akun X .
“Kami mengapresiasi laporan tersebut. Hal itu memang diwadahi dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen Edwin Adrian Sumantha melalui keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).
Edwin menjelaskan admin akun X Kemhan tidak sengaja memencet tagar yang muncul saat itu. Dia menyebut kesalahan itu langsung diperbaiki.
“Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin dalam memencet tagar pilihan yang muncul di X (suggested tags) dan kesalahan telah segera diperbaiki oleh admin,” ujarnya.
Edwin mengatakan keliru jika ada pihak yang menyatakan tagar tersebut telah ditayangkan berjam-jam pada Minggu (21/1) sejak ditayangkan pertama kali. Dia menyampaikan Kemhan juga sudah melakukan evaluasi.
“Kami telah melakukan evaluasi dan penekanan ulang kepada seluruh administrator platform medsos Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi,” ucapnya.
Edwin mengungkapkan personel Kemhan yang saat itu bertugas sebagai admin, telah diberikan sanksi administratif berupa teguran keras. Dia menegaskan Kemhan menjunjung tinggi netralitas.
“Karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Edwin.
“Sesuai penekanan dari Sekjen Kemhan RI bahwa selama gelaran rangkaian Pemilu 2024, seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas,” lanjutnya.
Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu
Sebelumnya, Koalisi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan akun X Kemhan yang mencuit #PrabowoGibran2024 ke Bawaslu. Laporan itu terkait dugaan penggunaan fasilitas negara yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilpres 2024.
“Pada kali ini substansi yang kami laporkan yakni adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yakni akun resmi X atau Twitter di mana ada hashtag salah satu pasangan calon yakni pasangan calon Prabowo-Gibran yang di mana di dalam hashtag tersebut ada #PrabowoGibran2024 di mana kami menilai bahwa disitu ada dugaan penggunaan fasilitas negara untuk mempromosikan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilpres 2024,” kata Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1).
Adapun Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: 035/LP/PP/RI/00.00/I/2024/ tertanggal 23 Januari 2024. Ia menilai, cuit #PrabowoGibran2024 bertentangan dengan UU Pemilu.
“Penggunaan hastag Prabowo-Gibran 2024 itu kami nilai bertentangan dengan UU yakni sesuai dengan Pasal 280-282-283 UU Pemilu,” imbuhnya.
Di lokasi yang sama, perwakilan Themis Indonesia, Hemi Lavour Febrinandez, menilai pelanggaran tersebut bukan hanya bersifat administrasi, namun juga struktural pemerintahan. Ia menduga bahwa cuitan itu muncul atas perintah dari petinggi Kemhan.
“Kami menilai ini bukan cuman pelanggaran yang hanya dinilai administrasi, akan tetapi kita harus melihat pelanggaran secara struktural, karena kita tahu bersama Kemhan masih bernuansa militeristik jadi kita harus lihat apakah jangan-jangan ada komando di situ karena mustahil seorang admin medsos kemudian melakukan cuitan terkait dengan hastag tanpa ada perintah,” ujarnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang dibawa antara lain tangkapan layar cuitan dan rangkaian kajian terkait dengan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Menteri Pertahanan dan juga PNS yang bertanggung jawab menjadi administrator di akun sosial media Kementerian Pertahanan.
Koalisi masyarakat sipil mengklaim ini adalah laporan ketiga yang dilayangkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Mereka menegaskan mereka tidak berpihak pada paslon manapun.
(dek/jbr)