Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali melawan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan Senin, 22 Januari 2024.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP.
Duduk sebagai pemohon adalah Firli Bahuri. Sementara termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan tersebut.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.
Sidang Pertama 30 Januari
Sidang perdana praperadilan Firli Bahuri akan digelar akhir bulan ini. PN Jaksel telah menunjuk hakim untuk mengadili permohonan itu.
“Sidang pertama Senin, 30 Januari 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/1).
Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan terbaru dari Firli Bahuri dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1). Hakim tunggal untuk mengadili gugatan itu pun telah ditunjuk.
“Hakim tunggal Estiono,” katanya.
Simak Video ‘Firli Bahuri Praperadilan Lagi, Sidang Perdana Digelar 30 Januari’:
Selanjutnya: Tanggapan Polda Metro.