Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak upaya banding dari orang tua (ortu) murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 terhadap Wali Kota Depok M Idris. PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG. tanggal 11 September 2023 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi amar putusan dilihat di situs Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/1/2024).
Keputusan penolakan gugatan banding wali murid SDN Pocin 1 itu tertuang dalam amar putusan nomor 314/B/TF/2023/PT.TUN.JKT. Perkara tersebut diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Jakarta pada Senin (8/1/2024) oleh hakim ketua majelis, Santer Sitorus.
“Menghukum Para Pembanding/Semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” kata majelis.
Sebelumnya, upaya perlawanan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pocin 1 Kota Depok kandas di persidangan. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan para orang tua SD tersebut terhadap Wali Kota Depok M Idris yang telah dilayangkan pada awal Mei lalu.
Kandasnya gugatan para orang tua murid terkait rencana penggusuran SDN Pocin 1 menjadi Masjid Raya Depok dibenarkan kuasa hukum mereka, Francine Widjojo. Dalam keterangannya, Francine menyebut PTUN tidak menerima tiga gugatan yang mereka telah layangkan dengan alasan materi gugatannya prematur.
“Dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walikota Depok selaku tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur,” katanya dalam siaran pers yang diterima detikJabar, Selasa (12/9/2023).
Walkot Bicara Nasib Gedung Lama SD Pocin 1
Kegiatan belajar mengajar SDN Pocin 1 Depok dipindah usai sekolah itu dimerger dengan SDN Pocin 5. Walkot Depok M Idris menjelaskan nasib bangunan lama SDN Pocin 1.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.