Jakarta –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak 2 truk sampah milik pihak swasta yang digunakan untuk membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) yang bukan peruntukannya atau ilegal di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Aktivitas truk-truk sampah tersebut mengakibatkan warga sekitar resah.
“Sampah di lokasi terlihat menggunung. Untuk itu kami melakukan penindakan aktivitas di tempat pembuangan sampah ilegal ini,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta, Wahyudi Rudiyanto, dilansir Antara, Rabu (24/1/2024).
Wahyudi menjelaskan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 103, diatur mengenai pembuangan sampah yang seharusnya di tempat semestinya dan tidak secara liar.
Perusahaan Truk Akan Disanksi
Menurut Wahyudi, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi pelanggaran aturan yang meresahkan masyarakat.
“Perusahaan swasta pemilik truk ini kita akan kita berikan sanksi. Kami berharap aktivitas di TPS liar ini langsung bisa dihentikan,” ungkap Wahyudi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman, menambahkan dalam kegiatan pengawasan dan penindakan ini juga melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas LH serta TNI/Polri.
“Ada sekitar 30 petugas gabungan dilibatkan. Adanya peraturan harus ditaati untuk kenyamanan bersama,” kata Wawan.
Dinas LH juga tengah membangun “Refuse Derived Fuel (RDF) Plant” di Rorotan sebagai lokasi pembuangan dan pengelolaan sampah. RDF Rorotan bisa menjadi solusi untuk menjadi TPS pengganti di Nagrak dan bisa menyerap tenaga kerja.
(jbr/dhn)