Jakarta –
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono buka suara soal nasib warga eks Kampung Bayam yang belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Heru mengatakan Pemprov DKI berencana membangun rumah susun (rusun) baru bagi warga eks Kampung Bayam.
“Sudah sebulan lah menjelang akhir tahun, kami terus berdiskusi untuk bisa mendapatkan solusi yang tepat dan terbaik. Maka dari itu, pemerintah daerah akan membangun rumah susun di sekitar kecamatan Priok, kurang lebih bisa 150 sampai 200 unit, untuk warga terprogram dan warga Kampung Bayam,” kata Heru pada wartawan di Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Heru menegaskan Pemprov DKI tidak pernah mengabaikan nasib warga eks Kampung Bayam. Direncanakan tahun 2025, rusun tersebut akan mulai dibangun.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi, Pj Gubernur DKI tidak mengabaikan, saya akan memberikan yang terbaik. Catatannya di situ, saya memberikan yang terbaik buat warga, maka saya harus berpikir,” ujarnya.
“2025 kita akan bangun itu di sekitar wilayah Tanjung Priok dan saya sudah mendengarkan keluhan ya, mungkin di Nagrak jauh. Nah, kalau ditanya waktunya masih satu tahun, iya. Mohon sabar, kita bangun yang terbaik,” sambungnya.
Heru mengatakan sembari menunggu pembangunan Rusun di Priok rampung, warga yang menempati Kampung Susun Bayam secara paksa diminta untuk pindah ke Rusun Nagrak atau Pasar Rumput. Heru menyebut fasilitas di rusun lengkap.
“Sambil menunggu ini, silakan warga memilih tempat yang sangat baik ya itu di Nagrak mungkin juga di Pasar Rumput,” jelasnya.
Seperti diketahui, polemik antara JakPro selaku pengelola KSB dengan warga eks Kampung Bayam sempat mencuat. Kala itu, warga menuntut agar JakPro segera memberikan kunci hunian KSB. Setelah setahun bertahan di dalam tenda, warga akhirnya bersedia direlokasi di Rusunawa Nagrak.
Namun kini, polemik baru muncul. Sebanyak 40 KK secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam tanpa listrik dan air. Salah satu yang jadi masalah di KSB yakni soal tarif sewa antara pengelola dengan warga yang tak kunjung menemui titik temu.
Adapun Manajemen PT Jakarta Propertindo (JakPro) melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai pelanggaran hukum.
Oknum warga itu dipolisikan karena secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan pada 29 November hingga awal Desember 2023.
“Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, JakPro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan JakPro, dilansir Antara, Rabu (17/1).
Manajemen JakPro menyatakan telah berupaya mencegah dan mengingatkan kepada warga di lokasi. Namun peringatan itu tidak digubris oleh para oknum.
JakPro lalu melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
(bel/idn)