Jakarta –
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang terdiri dari sejumlah pembelajar dan pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye. Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, heran dengan desakan tersebut.
“Apa yang salah dengan pernyataan Pak Jokowi? Peraturan dan perundangan kan mengizinkan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (25/1/2024).
Menkominfo ini menyebut Jokowi memang telah berulang kali memberikan kode keras soal pilihan politiknya. Menurutnya, di seluruh dunia mengizinkan seorang presiden berkampanye.
“Berkali-kali Pak Jokowi memberikan kode keras. Memang semua orang berhak untuk memilih dan dipilih di era demokrasi. Di seluruh dunia presiden diizinkan kampanye. Apalagi jika dia mewakili partai selama mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Budi.
Meski begitu, Budi menekankan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh seorang presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Betul kata Pak Jokowi, presiden sekalipun boleh mendukung dan kampanye, tapi harus tahu aturan, tidak boleh melanggar dengan menggunakan fasilitas negara,” kata dia.
Sebelumnya, CALS mengkritik Jokowi yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye serta memihak di pemilu. CALS juga menganggap pasal yang jadi rujukan presiden boleh berkampanye banyak kelemahan.
CALS, yang di antaranya diisi oleh akademisi UGM Dr Yance Arizona, Peneliti PUSaKO Unand Beni Kurnia Ilahi dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, menilai ucapan Jokowi itu tidak etis. Mereka mengingatkan soal aspek keadilan yang sangat penting dalam Pemilu.
“Kita bisa berdebat pada bunyi norma pasal-pasal dalam pemilu, namun UU Pemilu harus pertama-tama diletakkan dalam konteks asas-asas pemilu dalam UUD 1945 yaitu LUBER JURDIL, dengan penekanan pada aspek keadilan,” ujar CALS dalam keterangan tertulis, hari ini.
Atas dasar itu, CALS memiliki enam desakan terhadap Jokowi. Berikut desakan dari CALS:
1. Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye dan memperhatikan kepatutan dalam semua tindakan dan ucapannya, dengan mengingat kapasitas jabatannya sebagai presiden.
2. Presiden Jokowi untuk menghentikan semua tindakan jabatan dirinya maupun menteri-menterinya, yang telah dilakukan selama ini yang berdampak menguntungkan pasangan calon presiden.
3. Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik dan bersiap-siap untuk menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum.
4. Mahkamah Konstitusi mulai melakukan telaah mengenai perannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu nanti, dalam kaitannya dengan kecurangan yang bersifat TSM, dengan melihat konteks penyalahgunaan jabatan (berikut kebijakan dan anggaran) yang semakin terlihat indikasinya pada Pemilu 2024 ini.
5. DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Presiden untuk menginvestigasi keterlibatan Presiden dan penggunaan kekuasaan Presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
6. Seluruh penyelenggara negara (presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota) untuk tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis dan terhormat dalam situasi politik yang sangat tidak demokratis hari-hati ini.
(fca/dnu)