Jakarta –
Seorang remaja SMP berinisial SH (14) diamankan karena diduga mencabuli anak perempuan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) di pinggiran kali di Ciracas, Jakarta Timur. Polisi kini menetapkan SH sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat pelaku juga masih berusia di bawah umur.
“Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum),” kata Nicolas kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” ujarnya.
Pencabulan di Pinggir Kali
Pencabulan itu viral di media sosial. Pencabulan terjadi di pinggir Kali Ciliwung, Ciracas, Jaktim.
Polisi kemudian menelusuri video viral tersebut hingga mengamankan pelaku SH (14). Pelaku mencabuli korban dengan disertai ancaman.
“Pelaku sedang mencari ikan atau memancing di kali belakang rumah atau sekitaran rumah. Pelaku melihat korban sedang bermain dengan temannya. Pelaku memanggil korban dan terjadilah pelecehan seksual,” jelas Kombes Nicolas.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban. Pelaku mengancam akan menonjok korban jika lapor ke ibunya.
“Selanjutnya pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tua korban. Kalau sampai korban memberitahukan, maka pelaku akan menonjok korban sampai mimisan, ‘Awas, jangan bilang mama, nanti ditonjok sampai mimisan’. Tapi ada saksi dari kejauhan dan memvideokan serta meneriakkan agar tidak boleh begitu karena masih kecil,” jelasnya.
Kepada penyidik pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Diketahui pelaku merupakan tetangga dari korban.
“Korban dan pelaku tetanggaan. Baru pertama kali melakukan dan tidak ada korban lain,” imbuhnya.
(wnv/mea)