Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Nominalnya mencapai Rp 625 miliar atau lebih dari setengah triliun rupiah.
“Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh. Sekitar Rp 625 miliar lebih,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Jumlah tersebut masih akan dikonfirmasi oleh KPK kepada ahli perhitungan kerugian negara. Ali mengungkapkan pihaknya juga akan memanggil dan menahan tersangka dalam kasus ini.
“Kemudian, kami panggil tersangkanya. Kemudian, Lakukan penahanan dan dilanjutkan prosesnya sampai kemudian penutupannya di persidangan,” tegas Ali.
Diketahui kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.
“KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (10/11/2023).
Ali mengatakan nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.
Dalam penyidikan, KPK telah mendalami harga dasar untuk pembuatan APD. Ada dua saksi yang diperiksa terkait ini yaitu Direktur Utama PT Dae Dong International Jum Sook Kang dan pengurus PT Permata Garment Bambang Eka Hanjayanto.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait besaran harga dasar yang menjadi bahan baku untuk pengadaan APD di Kemenkes RI,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (20/12) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK juga mendalami aliran dana di proyek pengadaan APD tersebut kepada tiga saksi. Salah satunya adalah Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko.
(aud/aud)