JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa Presiden boleh berkampanye dan berpihak. Menurutnya, Jokowi hanya menyampaikan aturan dalam undang-undang (UU).
“Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam Pasal UU Pemilu,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Hasyim pun enggan mengomentari lebih jauh terkait pernyataan dari Kepala Negara saat ditanyakan terkait sikap KPU.
Ia menegaskan apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu memang sudah tertuang dalam Peraturan Pemilu. Ia pun meminta segala bentuk pengawasan kampanye diserahkan ke Bawaslu.
“Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan pak Presiden itu ketentuan Pasal-Pasal UU Pemilu, UU nya memang menyatakan begitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye atau memihak. Hal tersebut dikatakannya menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
“Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,” kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya