Bogor –
Polisi menetapkan sopir truk boks yang memicu tabrakan beruntun di kawasan Puncak, Bogor, sebagai tersangka. Malam ini polisi mulai melakukan penyidikan kasus kecelakaan yang melukai 17 orang tersebut.
“Hari ini sedang dilakukan penyidikan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dihubungi detikcom, Kamis (25/1/2024).
Rio mengatakan, sopir truk bernama Beni itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sopir dinilai lalai dalam berkendara.
“Dikenakan pasal 310 ayat (2) juncto ayat (1) UU LLAJ, karena kelalaian mengakibatkan orang luka ringan dan kerugian materi,” imbuh Rio.
Bunyi Pasal 310 Ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bunyi Pasal 310 Ayat (2):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Hasil Pemeriksaan Ahli
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di Puncak, Bogor. Olah TKP juga melibatkan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
“Dilihat dari fakta kendaraan kondisi persneling netral, kampas rem sudah dicek bagus,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Dia mengatakan sistem kemudi truk rusak karena benturan. Dia mengatakan ada dugaan sopir truk memaksa penggunaan rem tangan.
“Dengan kondisi rem tangan tali putus akibat penarikan paksa. Tidak ada upaya pengemudi pengereman dengan cara lain. Per belakang sudah ada penambahan, bukan orisinal pabrikan lagi, ditambah dua, dan kondisi ban belakang bagian dalam gundul,” ujarnya.
Dia mengatakan Dishub Kabupaten Bogor menyatakan surat-surat terkait operasional truk itu lengkap. Namun, menurut dia, truk itu kelebihan muatan alias overload.
“Dengan muatan berat kendaraan tersebut dikategorikan overload. Kondisi kendaraan kondisi baik karena mobil keluaran 2023,” ujarnya.
Lihat Video ‘Rekaman CCTV! Detik-detik Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Puncak’:
(mea/dhn)