Jakarta –
Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada Syamsuri. Relawan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu, yaitu membagi-bagi duit Rp 50 ribu saat kampanye.
“Menyatakan Syamsuri alias Samsuri bin Halodin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang ‘Dengan Sengaja Secara Tidak Langsung Memberikan Uang Dan Materi Lain Kepada Peserta Kampanye’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan PN Bulukumba yang dikutip detikcom, Jumat (26/1/2023).
Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Syamsuri dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp 3 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Namun, hukuman kurungan itu tak perlu dijalani.
“Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 bulan,” ucapnya.
Peristiwa bagi-bagi duit itu terjadi saat kampanye Caleg DPR dari Partai Demokrat di Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Bulukumba, pada 30 November 2023 . Saat itu, tim Panwaslu setempat merekam video Syamsuri sedang membagikan amplop berisi uang Rp 50 ribu kepada peserta kampanye.
Syamsuri tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Namun, dia tetap menerima dan menghargai putusan pengadilan tersebut.
“Sekali pun dakwaan yang didakwakan kepada saya tidak sesuai dengan perbuatan saya, tapi saya menerima dengan ikhlas putusan majelis hakim. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bulukumba, bisa membersihkan nama baik Bulukumba, agar tidak menjadi masyarakat paling pragmatis,” katanya.
Atas kejadian itu, dia mengimbau kepada masyarakat maupun relawan peserta Pemilu jangan ragu melaporkan apabila melihat tindakan yang mengarah ke politik uang. Pihaknya pun berharap Bawaslu maupun Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), jangan tebang pilih terhadap setiap pelanggaran pemilu, siapapun pelakunya.
“Ketika ada indikasi pelanggaran, apakah itu pelanggaran money politic (politik uang) atau pelanggaran Undang-undang Pemilu, proses jangan tebang pilih,” tuturnya menekankan kepada pihak terkait.
(asp/HSF)