Jakarta –
Sopir truk galon yang menabrak lima unit mobil dan lima sepeda motor di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Dedi Setiadi, ditetapkan menjadi tersangka. Saat dites urine, pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Dalam 1×24 jam, pengemudi mobil truk boks yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum KM 24-25 arah Pematangsiantar menuju Pematang Raya,” kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, dilansir detikSumut, Kamis (25/1/2024) malam.
Choky mengatakan pihaknya juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, Dedi Setiadi dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, empat hari sebelum kejadian, dirinya memang sempat mengonsumsi barang haram itu.
“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, truk bermuatan galon menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor. Akibat kejadian itu, enam orang dilaporkan tewas, sedangkan empat orang lainnya mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Jonny Sinaga mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar-Pematang Raya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kecamatan Raya, Rabu siang. “Penyebabnya, tadi kita olah TKP karena rem blong mobil boks bawa aqua galon,” kata Iptu Jonny saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (24/1).
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga ‘Penampakan Truk Tangki Tabrak 4 Mobil di Sumedang, 1 Orang Tewas’:
(rdp/idh)