Jakarta –
Polisi mengimbau kepada parpol agar pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 tidak membahayakan pengguna jalan. Polisi menyebut, pihak yang memasang APK tidak sesuai aturan bisa dipidana.
“Iya (bisa dipidana). Nanti kalau itu, kalau hal tersebut bisa kita kenakan pasal, bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Latif mengatakan pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait penanganan APK tersebut. Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Bawaslu hingga partai politik untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.
“Koordinasi dengan Bawaslu dengan Satpol PP. Memang ada beberapa seperti dari Jakarta Utara kemarin sudah melakukan operasi untuk penertiban APK-APK tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan para pimpinan partai setempat untuk melakukan penertiban,” kata dia.
Latif mengatakan, beberapa jalan layang termasuk Mampang, Jakarta Selatan menjadi wilayah yang rawan. Pihak kepolisian meminta partai politik dan pihak terkait untuk sama-sama tertib dalam memasang APK tersebut.
“Iya Mampang, pokoknya jalan layang semuanya. Khususnya para partai, dan khususnya yang masang sebetulnya karena mereka yang disuruh. Karena dimana tempat yang bisa dipasang dan mana sekiranya mana yang tidak mengganggu ketertiban umum ya silakan. Tetapi kalau pemasangannya tidak benar dan membahayakan, tolong lebih diperhatikan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan gencar melakukan patroli di beberapa daerah rawan tersebut. Patroli dilakukan agar pemasangan APK tertib sehingga tidak berimbas pada kecelakaan lalu lintas.
“Patroli kami lakukan, apalagi cuaca kadang hujan. pada malam hari sudah kita patroli, tiba-tiba pagi hari sudah ada yang kemarin terjadi kecelakaan. Ini tentunya perlu kerja sama dari semua unsur, pihak terkait untuk menertibkan APK ini,” imbuhnya.
(wnv/mea)