JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu menyatakan bahwa presiden boleh kampanye. Bahkan, Presiden Jokowi membawa kertas karton untuk menjelaskan pada publik terkait hak presiden untuk berkampanye.
Terkait hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno mengingatkan soal benturan kepentingan. Salah satunya yakni menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Sandiaga Uno mengambil contoh dari peristiwa dirinya di masa lalu. Sandiaga Uno mengundurkan diri jadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2017 untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo saat pemilu 2019-2024.
“Di benak saya pada saat itu adalah saya ingin menghindari benturan kepentingan, dan persepsi penyalahgunaan fasilitas yang dibiayai oleh negara. Nah ini akan menjadi diskursus,” ucap Sandiaga Uno saat ditemui di acara Memperingati 51 Tahun Harlah PPP, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2024).
Salah satu contoh benturan kepentingan yang terlihat dan viral beberapa waktu belakangan ini yakti masalah bansos Bulog dengan stiker dari paslon capres dan cawapres nomor urut 2.
“Bansos dibutuhkan masyarakat, tapi tidak boleh ada benturan kepentingan. Jadi kalau ada bergambar paslon, maka itu harus bansos yang disediakan dari paslon. Kalau bansos pemerintah tentunya harus ada kejelasan bahwa itu adalah bansos dari bantuan negara dari uang rakyat,” tutur Sandiaga Uno.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya