Jakarta –
Selebgram Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan dirinya di kasus film porno. Permohonan penangguhan penahanan itu ditolak Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Siskaeee.
“Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik,” kata Ade Safri dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Ade Safri mengatakan saat ini pihaknya belum bisa mengabulkan permohonan Siskaeee terkait penangguhan penahanan itu.
“Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” katanya.
Ade Safri mengatakan saat ini pihaknya menilai penahanan terhadap Siskaeee masih diperlukan demi kepentingan penyidikan.
“Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” tuturnya.
Alasan Siskaeee Gangguan Jiwa
Sebelumnya, pengacara Tofan Ginting menyebut kliennya, Siskaeee, mengalami gangguan jiwa. Inilah yang menjadi alasannya memohon penangguhan penahanan kepada polisi.
“Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya–tapi kami belum menerima surat dari RS–bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Tofan menyebut, sebelum tersandung kasus produksi film porno, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dia juga menyebut kliennya kerap melukai dirinya sendiri. Gangguan kejiwaan tersebut, lanjut dia, makin menjadi saat Siskaeee tersandung kasus tersebut.
“Jadi memang sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga, di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,” ujarnya.
(mea/dhn)