ROKAN HULU – Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono menghadiri acara Fasilitas dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, di salah satu hotel di Jalan Persatuan Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, pada Jumat 26 Januari 2024.
Kegiatan tersebut mengambil, ‘Tema Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024’.
Acara tersebut dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Rohul, Cepi Abdul Husen; Pimpinan Bawaslu, Gummer Siregar; Pimpinan Bawaslu, Safrizal Hasbi; Plh Kapolsek Rambah, Ipda Refly Setiawan; Unit Intelkam Polsek Rambah, Ketua dan Anggota Panwaslu se-Rohul.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Bawaslu Safrizal Hasbi berterimakasih kepada AKBP Budi yang berkenan hadir untuk memberikan bimbingan kepada seluruh peserta.
“Semoga dengan giat ini bisa menjadi modal kerja untuk melaksanakan dan menuntaskan Pemilu Damai Tahun 2024,” imbuh Safrizal.
Di tempat yang sama, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menyampaikan, tentang tata kerja Badan Pengawas Pemilu 2024 ini.
“Baik untuk Tingkat Pusat yaitu Bawaslu RI, Tingkat Provinsi yaitu Bawaslu Riau, Tingkat kabupaten/kota yaitu Bawaslu kabupaten/kota, Tingkat kecamatan Yaitu panwascam dan TIngkat Desa/ Kelurahan yaitu Panwaslu,” rinci AKBP Budi.
Selain itu, orang nomor satu di Mako Polres Rohul ini menguraikan terkait Dasar Hukum: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemantauan, Pengawasan, dan Penindakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menetapkan tugas, fungsi dan wewenang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Tugas Panwascam, melakukan pemantauan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran administrasi pemilihan umum di tingkat kecamatan, kemudian mengumpulkan, menyusun dan menganalisis laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, Melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum secara langsung di tempat kejadian, Menyelenggarakan rapat koordinasi dengan unsur-unsur terkait di tingkat kecamatan dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum serta Menyampaikan hasil pemantauan dan pengawasan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan melaporkan tindak lanjutnya,” paparnya.
Baca Juga: Mengenal QRIS Antarnegara yang Bisa Ditemui di Aplikasi M-Smile dari Bank Mega
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Tak hanya itu, perwira dengan dua melati di pundaknya ini menjelaskan, wewenang Panwascam seperti meminta dan menerima keterangan dari pihak terkait dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, Mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, memeriksa, meminta, dan menelaah dokumen, data, atau informasi yang diperlukan untuk memastikan kebenaran atau kekeliruan suatu dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, mengadakan pemanggilan, membuat surat perintah dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum serta Melakukan penegakan hukum administrasi dengan memberikan peringatan atau sanksi administrasi berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan.
“Untuk Fungsi panwascam atau Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawasan pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kecamatan: Panwascam bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa pemilihan umum di tingkat kecamatan berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Mereka memantau tahapan pemilihan, termasuk tahap pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pelaporan hasil,” terangnya lagi.
Lanjutnya, Pengawasan pelanggaran pemilihan umum Panwascam memiliki tugas untuk mendeteksi dan menindaklanjuti pelanggaran pemilihan umum yang dilakukan oleh peserta pemilu, partai politik, atau pihak lain yang terkait. Mereka dapat melakukan investigasi, mengumpulkan bukti, dan memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Begitu juga mengenai Penyelesaian sengketa pemilihan Umum, Panwascam juga berperan dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum di tingkat kecamatan. Mereka dapat menerima laporan sengketa dari masyarakat, mengumpulkan bukti, dan memberikan rekomendasi penyelesaian kepada lembaga yang berwenang,” paparnya
“Poin lainya, Edukasi dan sosialisasi, Panwascam bertugas untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum dan peran mereka dalam pengawasan. Mereka juga melakukan sosialisasi mengenai aturan dan prosedur pemilihan umum sehingga masyarakat dapat memahami dan melaksanakannya dengan benar,” tambahnya.
Sedangkan untuk Pelaporan, kata AKBP Budi, Panwascam wajib melaporkan hasil pengawasan dan kegiatan yang dilakukan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) tingkat kabupaten/kota. Laporan ini berisi temuan, rekomendasi, atau pelanggaran yang ditemukan selama pengawasan pemilihan umum di tingkat kecamatan.
“Fungsi-fungsi panwascam tersebut bertujuan untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pemilihan umum serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi,” tegasnya.
“Demikianlah tugas, fungsi dan wewenang Panwascam berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan ini memberikan landasan bagi Panwascam untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran administrasi pemilihan umum di tingkat kecamatan,” papar Kapolres
Budi juga menjelaskan terkait Sentra Gakkumdu, Dasar hukum, Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum “Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu. Hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan,” ucapnya.
“Gakkumdu telah dibentuk dan dipersiapkan guna memastikan Pemilu 2024 nanti berjalan dengan baik. Sekretariat Gakkumdu terletak di samping Kantor Bawaslu. Anggota Gakkumdu terdiri dari tiga orang Penasihat, tiga orang Pembina, Tiga Koordinator dan 15 Anggota dengan total sebanyak 25 orang,” katanya
Selain itu, sambungnya, Gakkumdu dibentuk menjadi sebuah kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu. Tujuannya yakni mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Sentra, Gakkumdu bertugas untuk mengefektifkan pelanggaran tindak pidana pemilu agar penanganannya dapat lebih cepat. Jika ditemukan adanya tindak pelanggaran pemilu maka petugas jaksa yang menjadi bagian Gakkumdu berhak meneliti berkas perkara dari laporan yang sebelumnya telah diselidiki oleh pihak kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan tugas jaksa pada umumnya,” jelasnya.
“Jaksa pun berhak menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan serta menerima berkas perkara. Proses meneliti berkas sesuai aturan adalah tiga hari karena tindak pidana pemilu harus diselesaikan secara cepat. Waktu tersebut cukup singkat sebab biasanya para jaksa meneliti berkas mencapai 14 hari. Selain itu sentra Gakkumdu berwenang untuk melakukan penyidikan apabila terjadi atau ditemukan tindak pidana dalam Pemilu,” tuturnya
“Dalam Gakkumdu, polisi bertindak sebagai penyidik, sedangkan jaksa bertindak menerima berkas perkara dan sebagai penyaring mengenai perkara apa yang layak disidangkan atau tidak. Pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dll. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang,” urai Kapolres
“Sentra Gakkumdu ada untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, Gakkumdu siap menegakkan proses penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut dan menjamin semua Pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, juga sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Dia
Terpantau dalam sesi tanya-jawab Kapolres Rohul dengan peserta, seperti disampaikan Tomi dari Panwascam Ujung Batu
Sejauh mana tindakan pengamanan dari pihak Kepolisian kepada Bawaslu ?
Pertanyaan lainnya, Haidar Panwascam Ujung Batu, Bagaimana pengamanan dan pengawalan pihak kepolisian dalam pelaksanaan pemilu?
Sementara, jawaban dari Kapolres AKBP Budi, Dirinya menjamin keamanan dan keselamatan Bawaslu untuk mensukseskan Pemilu 2024. “Saya akan memberikan perintah khusus kepada para Kapolsek untuk melakukan pengawasan di tingkat Kecamatan. Kotak TPS adalah nyawa dari Pemilu, sehingga kami menggunakan SOP pengawalan tahanan untuk pengawalan kotak Surat Suara untuk menjamin keamanannya,” tegasnya.