JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal kapan waktu dirinya akan melakukan kampanye untuk Pilpres 2024.
“Saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja sudah ramai,” kata Jokowi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Kendati demikian, Jokowi mengakui sering diajak putranya yang juga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk berkeliling Indonesia. Namun, Jokowi enggan memenuhi undangan tersebut.
“Oh iya, saya sudah diajak bolak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja, Undang-undang Pemilu saja sudah ramai ya,” kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Jokowi pun menunjukkan isi pasal yang dimaksud dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat 26 Januari 2024.
Kata Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya