Jakarta –
KPK kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012. Tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta bernama Karunia.
“Hari ini tim penyidik melakukan penahanan untuk 1 orang tersangka, yaitu KRN selaku Direktur PT AIM, untuk 20 hari pertama di rutan cabang KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Karunia ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Total tiga tersangka di kasus tersebut telah ditahan.
“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012. Keduanya langsung ditahan KPK.
Dua orang tersebut adalah I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman. Selain Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, KPK menjerat pihak swasta bernama Karunia sebagai tersangka kasus ini.
I Nyoman Darmanta adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker. Sedangkan Reyna Usman kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Reyna juga diketahui merupakan Wakil Ketua DPW PKB Bali. Namun Ketua DPW PKB Bali Bambang Sutiyono mengatakan Reyna sudah tidak aktif lagi di Bali karena mendaftarkan sebagai caleg di Gorontalo. Meski begitu, Bambang mengatakan Reyna masih menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali.
Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada 2012. Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.
Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK mengatakan sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi.
(ygs/dek)