Perlawanan Siskaeee atas status tersangka di kasus film porno seolah maju mundur. Siskaeee kini mencabut gugatan praperadilan namun bakal kembali mengajukan permohonan lagi terkait penangkapan dan penahanan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Selain Siskaeee, polisi menetapkan 10 pemeran lainnya di film porno itu sebagai tersangka.
“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Bunyi Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bunyi Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Siskaeee lalu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024. Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi di SIPP PN Jaksel, dikutip detikcom, Selasa (16/1/2024).
Adapun pemohon bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).
Atas gugatan tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee yang mengambil langkah gugatan praperadilan. Menurut Ade Safri, itu adalah hak Siskaeee sebagai seorang tersangka.
“Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1).
Ade Safri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud,” tegasnya.
Ade Safri menegaskan penyidik profesional dalam penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut.
“Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tambahnya.
Baca tentang Siskaeee cabut praperadilan di halaman berikutnya