Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan status tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pencabutan gugatan praperadilan Firli akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Januari 2024.
“Besok akan dibacakan di persidangan,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dilansir Antara, Senin (29/1/2024).
Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri itu.
Jejak Praperadilan Firli Bahuri
Sebelumnya, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati kemudian memutus bahwa permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.
“Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara,” tutur hakim.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….