Klaten –
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa berinisial ZRP (15), pelatih silat siswa SMPN di Klaten, Jawa Tengah. ZRP dinyatakan tak bersalah dalam kasus tewasnya siswa SMPN berinisial AP (14) saat latihan silat.
“Mengadili, satu menyatakan anak tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider. Dua, membebaskan anak oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ucap hakim tunggal PN Klaten, Suharyanti, dilansir detikJateng, Senin (29/1/2024).
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim menyatakan hak dan martabat terdakwa harus dipulihkan. Sedangkan barang bukti seragam silat diserahkan kepada keluarga.
“Empat, memerintahkan barang bukti satu potong baju bela diri warna hitam dan satu potong celana dikembalikan kepada keluarga, membebankan biaya perkara pada negara,” terang Suharyanti.
Dalam persidangan, Suharyanti menyampaikan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 80 ayat 3 Jo 76c, subsider Pasal 40 ayat 2 jo 76c dan lebih subsider Pasal 82 ayat 1UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Unsur kedua adalah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh setelah turut serta melakukan kekerasan dan unsur ketiga menyebabkan kematian atau luka berat tidak terpenuhi.
Menurut Suharyanti, latihan silat pada Senin, 29 Mei 2023, pukul 16.00 WIB, di halaman masjid tersebut tidak bermaksud untuk menimbulkan kesengsaraan sebagaimana UU Perlindungan Anak. Fakta lain, korban sudah ikut latihan 40 kali pertemuan.
Simak berita selengkapnya di sini.
(jbr/idh)