Jakarta –
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej besok. Hakim akan memutuskan terkait sah atau tidaknya status tersangka Eddy dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
“Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr. Edward O Hiariej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 15.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Seperti diketahui, Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.
Eddy Hiariej lalu mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya. Ada sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.
KPK sebelumnya telah menyerahkan 127 bukti kepada PN Jaksel. Bukti-bukti itu berupa dokumen.
“Jadi kita menyerahkan 127 berkas ke hakim untuk pembuktian, (berkasnya apa saja) seputar perkara ini,” kata Anggota Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Hafez mengatakan KPK sudah memiliki cukup bukti untuk memutuskan Eddy sebagai tersangka. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Ya kita optimis sudah memenuhi bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. Sudah firm, sudah sesuai dengan SOP, bukti formal juga sudah cukup,” lanjutnya.
(isa/jbr)