Jakarta –
Selebgram Siskaeee akan mencabut gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Siskaeee menggugat penetapan status tersangka dirinya di kasus film porno.
“Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dihubungi wartawan, Senin (29/1/2024).
Tofan mengatakan gugatan praperadilan yang dicabut adalah berkaitan dengan status tersangka Siskaeee.
“Karena kemarin itu (gugatan praperadilan) terkait penetapan tersangkanya, cuma setelah itu dilakukan penahanan,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan mendaftarkan gugatan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, pihaknya akan menggugat terkait penangkapan dan penahanan.
“Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya,” tambahnya.
Tofan belum menjelaskan kapan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan baru tersebut. Pihaknya saat ini akan mencabut terlebih dahulu gugatan praperadilan terdahulu.
Adapun, sidang praperadilan perdana digelar hari ini setelah sebelumnya ditunda pada pekan lalu. Sidang kemudian diskors.
“Biar kita susun dulu. Hari ini, tadi kan sidangnya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutannya. kita lanjut buat itu (Prapid baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan haknya dan akan dibacakan penetapannya,” paparnya.
Dihubungi terpisah, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya belum menerima pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
“Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya,” kata Djuyamto.
(mea/dhn)