Jakarta –
Polisi menangkap seorang anggota komplotan warga Meksiko yang buron karena kasus perampokan dan penembakan warga Turki di Badung, Bali. Diketahui, tiga warga Meksiko lainnya yang terlibat dalam kasus ini yaitu Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorouin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzales Victor Eduardo (36) sudah ditangkap lebih dulu di Villa Casa Surf, Jalan Jempiring Ungasan, Perum Tarumas Residence Ungasan Blok E Nomor 5, Kuta Selatan, Badung.
“Kami melakukan pengejaran DPO ke wilayah Jatim (Jawa Timur-red). Alhamdullilah, barusan ketangkap oleh gabungan Bareskrim, Polda Bali dan Polres Nganjuk Polda Jatim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada detikcom, Selasa (30/1/2024).
Dari video yang diterima detikcom, WN Meksiko yang melarikan diri ini ditangkap di pinggir jalan. Ada sebuah bus berwarna oranye terparkir di lokasi penangkapan.
DPO tersebut mengenakan tas ransel, baju serba hitam, dengan celana biru dongker. Sejumlah polisi nampak menyergap pelaku, meminta pelalu tengkurap, lalu memasang borgol ke tangan pelaku.
“Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 WNA asal Turki dan Georgia,” jelas Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan para pelaku telah melakukan pengamatan beberapa jam sebelum beraksi. Usai beraksi, pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan membawa barang berharga milik korban.
“Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban. Sedangkan untuk motif-motif lainnya masih perlu pendalaman pada proses penyidikan,” tutur Djuhandhani.
Foto: DPO anggota Geng Meksiko yang melakukan perampokan dan percobaan pembunuhan terhadap warga Tukri di Badung, Bali ditangkap saat kabur ke Nganjuk. (Tangkapan layar video)
|
Djuhandhani menjelaskan, timnya terlibat dalam penanganan kasus ini karena pelaku dan korbannya adalah warga negara asing. Keterlibatan Bareskrim dalam penanganan kasus ini adalah untuk mem-back up serta membentuk tim gabungan.
“Terkait penangan kasus, bahwa kejadian ini masuk dalam kategori kasus menonjol yang mana pelaku dan korban merupakan WNA. Bareskrim Polri melakukan backup terkait kejadian tersebut, dengan membentuk tim gabungan sehingga berhasil mengungkap, di mana kasus bisa diungkap dalam waktu 3 hari,” jelas Djuhandhani.
Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, empat pelaku sempat memantau situasi di vila korban pada Senin malam (22/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Selang sekitar tiga jam lebih, komplotan ini datang lagi. Mereka menyekap satpam lalu menerobos masuk vila dan kemudian terjadi penembakan.
Para pelaku berhasil merampas atau menggondol tas berisi uang yang ditaruh di living room atau di tengah ruang vila. Nilainya sebesar Rp 30 juta dan US$ 4.000 milik Turan ME (28), adik kandung korban tertembak.
(aud/imk)