Jakarta –
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka KPK kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus suap dan gratifikasi tidak sah. Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie, mengucapkan terima kasih atas putusan tersebut.
“Yang pertama ingin kami sampaikan. Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim pemeriksa perkara dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengabulkan permohonan penetapan permohonan praperadilan atas nama tersangka Prof Edward Omar Sharif Hiariej pada sore hari ini,” kata M Luthfie usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).
Luthfie menyoroti keputusan hakim yang menyatakan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka tak memenuhi minimum dua alat bukti. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi perubahan bagi KPK.
“Yang perlu digarisbawahi, bahwa dengan putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak cukup dua alat bukti dan seluruh pemeriksaan keterangan orang yang telah dijalani oleh pihak termohon atau KPK, itu dinyatakan bukan sebagai alat bukti. Maka ini akan menjadi suatu perubahan yang cukup signifikan, bagi KPK ke depannya,” ujarnya.
Luthfie berharap KPK berbenah usai putusan praperadilan tersebut. Dia juga berharap KPK mau merevisi prosedur operasional baku (POB) dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.
“Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai, tapi belum dimulai dengan suatu proses penyidikan,” ucap Luthfie.
“Inilah hikmah yang paling utama, yang bisa kita ambil dari persidangan ini. Karena yang namanya alat bukti sesuatu yang sangat jelas, sifatnya spesifik, berita acara pemeriksaan, entah itu saksi, ahli, ataupun berita acara penyitaan dokumen sebagai alat bukti surat, ini yang paling mendasar yang ingin kami sampaikan dalam persidangan ini,” tambahnya.
Dia mengatakan Eddy Hiariej selalu memantau jalannya sidang praperadilan tersebut. Menurutnya, Eddy Hiariej juga masih aktif mengajar di kampus.
“Dan ini bukan hanya berlaku untuk saudara Profesor Eddy Hiariej, tapi ini berlaku untuk ke semuanya ke depan. Bahwa tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan,” imbuhnya.
Simak video ‘Hakim Terima Praperadilan Eddy Hiariej, Penetapan Tersangka Tak Sah’:
(mib/fas)