Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md Aiman Witjaksono yang mengadu ke Kompolnas perihal proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pekan kemarin. Ade menegaskan penanganan kasus Aiman di Polda Metro sudah sesuai prosedur.
Ade menjelaskan alasan penyidik menyita Hp milik Aiman. Menurutnya, Hp Aiman disita untuk kepentingan dalam proses penyidikan kasus.
“Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Menurut Ade, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP. Berikut ini bunyinya:
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Lebih lanjut, Ade memastikan tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa Hp milik Aiman sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Berikut bunyinya:
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Ade menjelaskan pada 24 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap Hp Aiman. Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan ijin penyitaan terhadap Hp dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024.
“Dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan,” ujar Ade.
Lebih lanjut, dijelaskan pada Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e, sebagai berikut: (1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Jadi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Dan saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” imbuhnya.
Aiman Mengadu ke Kompolnas
Seperti diketahui, Aiman Witjaksono bersama tim hukumnya mendatangi kantor Kompolnas di Jakarta Selatan (Jaksel). Aiman mengadu perihal proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pekan kemarin.
“Jadi hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Wicaksono. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman Wicaksono bahwa telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari, dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang yang dimiliki oleh Aiman,” kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, Selasa (30/1).