Jakarta –
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikkan tarif penyeberangan lintas Merak-Bakauheni mulai 1 Februari 2024. Kenaikan tarif di dermaga eksekutif ini berkisar 4-8 persen.
Kenaikan tarif layanan kapal ekspres ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kenaikan tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara untuk kendaraan, penyesuaian tarif rata-rata sebesar 4,74%.
“Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang,” kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
ASDP mengklaim kenaikan tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. Selain itu, kenaikan tarif juga disebut sebagai konsekuensi peningkatan keamanan dan kenyamanan.
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ujarnya.
Shelvy mengatakan selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan kenaikan tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni. Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Berikut daftar tarif kapal ekspres Merak-Bakauheni berlaku 1 Februari 2024:
A. Penumpang
Dewasa: Rp 84.800
Bayi: Rp 4.000
B. Kendaraan
– Golongan I: Rp 85.000
– Golongan II: Rp 129.677
– Golongan III: Rp 187.853
– Golongan IV:
Kendaraan Penumpang: Rp 749.128
Kendaraan Barang: Rp 491.800
– Golongan V
Kendaraan Penumpang: Rp 1.225.928
Kendaraan Barang: Rp 904.923
– Golongan VI
Kendaraan Penumpang: Rp 2.015.985
Kendaraan Barang: Rp 1.366.620
– Golongan VII: Rp 1.975.580
– Golongan VIII: Rp 2.619.845
– Golongan IX: Rp 3.998.920
(fas/fas)