CIMAHI – Polisi menetapkan Heri Sudrajat (61), sopir truk maut sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Raya Saguling, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat yang menewaskan lima orang.
“Sudah ditetapkan tersangka. Dan saat ini yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).
Seperti diketahui, truk dengan jenis Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi D 8304 WY yang membawa rombongan peziarah asal Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, KBB terguling pada Jumat 26 Januari 2024, sekira pukul 00.30 WIB. Lima orang tewas dan sisanya mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Bayu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap sopir truk maut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Ada beberapa faktor yang akhirnya menyebabkan Heri ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
Dia menegaskan sopir bersalah karena menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang. Padahal dalam aturan dilarang. Kemudian yang lebih fatal, sopir sudah menyadari bahwa rem truk terbuka itu bermasalah.
“Pertama dia mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya yakni kendaraan muatan barang digunakan untuk mengangkut orang. Kemudian yang kedua kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan,” jelas Bayu.
Dari hasil gelar perkara itu juga, diketahui sebelum kecelakaan sopir sudah merasakan ada masalah pada fungsi pengereman truk sejak dari awal. Bahkan, beberapa ratus meter sebelum lokasi Heri sempat berhenti dan mengecek sistem rem.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya