Jakarta – Kontroversi seputar Pemilihan Umum (Pemilu) di luar negeri semakin meruncing setelah Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan adanya keluhan dari pemilih di Hong Kong dan Taiwan terkait surat suara yang sudah dicoblos. Menurut Lily, ada laporan bahwa suara pemilih di kedua negara tersebut dilewati dengan memberikan double hingga enam lapis pada surat suara.
Lebih lanjut, Lily Pujiati menyatakan bahwa sejumlah pemilih di Hong Kong dan Taiwan juga mengeluhkan proses pencoblosan yang tidak dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melainkan di tempat tinggal masing-masing, kemudian surat suara tersebut dikirim via pos. “Kondisi ini menjadi semakin meresahkan, dan ini baru laporan dari dua negara. Bagaimana dengan negara-negara lainnya?” ujar Lily Pujiati.
Kontroversi ini semakin meruncing setelah muncul berita bahwa sebanyak 62.552 surat suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI 2024 telah tiba di Taiwan. Surat suara ini seharusnya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Taiwan. Pengiriman surat suara ini menjadi kontroversial karena tiba lebih awal, di luar jadwal pengiriman yang telah ditetapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menjadi sorotan, dianggap sembrono dan asal-asalan dalam mendistribusikan surat suara. Migrant Care, lembaga yang memperjuangkan hak pekerja migran, menilai bahwa KPU seharusnya lebih berhati-hati dan profesional dalam menangani masalah ini. Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, menegaskan bahwa sebagian besar calon pemilih di luar negeri adalah pekerja migran Indonesia.
Wahyu Susilo juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turun tangan, menyatakan bahwa peristiwa ini jelas merupakan pelanggaran pemilu. “Situasi ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono, dan tidak profesional,” kata Wahyu Susilo dalam keterangannya. Kontroversi ini menambah catatan kelam dalam persiapan Pemilu 2024, khususnya terkait partisipasi pemilih di luar negeri.