JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru yang mengatur tentang industri game di Tanah Air. Nantinya, publisher game diwajibkan berbadan hukum Indonesia.
“Terkait Permen Game, jadi game itu kita membangun sebuah sistem. Misal Mobile Legends publishernya harus ada PT Indonesia, sesuai aturan yang ada,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (26/1/2024).
Pria yang kerap disapa Semmy itu menjelaskan, aturan tersebut dibuat demi menjaga ekosistem industri game agar berjalan dengan baik. Nantinya, pelaku usaha game wajib mendeklarasikan apakah mereka berdiri sebagai publisher atau distributor.
“Kalau distributor kan bisa aja ada di Google Play atau App Store, itu distribusi atau dia ada di distributor lainnya. Mungkin saja distributor bisa jadi publisher. Nah ini mereka harus declare. Sekarang kita lihat siapa yang memegang right-nya, itu dia harus berbadan hukum Indonesia,” tutur Semmy.
Hal ini mendapat respons dari pelaku industri game di Indonesia. Salah satunya founder game Kris Antoni. Dalam akun X pribadinya, sebelumnya Twitter, @kerissakti, ia meminta Kominfo mengkaji ulang hal tersebut.
“Oh hell no! Tolong ini dikaji ulang @kemkominfo. Coba bayangin game Indonesia yang mau go global bekerjasama dengan publisher luar negri, malah kemungkinan diblokir di negara sendiri karena publishernya asing, ini khan lucu banget ya? Ini kenapa jadi kyk pemerintah China?,” tulis akun @kerissakti, dikutip Rabu (31/1/2024).
Ia membayangkan dampak peraturan ini kepada konsumen di Indonesia. Ketika akses resmi dipersulit, pembajakan bisa meningkat.
“Bayangin berapa banyak game yang akan diblokir karena mereka tidak berbadan hukum di Indonesia? Saat akses resmi dipersulit, maka pembajakan akan kembali meningkat,” tulisnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya