Jakarta –
Tiga orang warga berniat menukarkan uang palsu sebanyak 1.144 lembar pecahan seratus ribuan di Kantor Bank Indonesia perwakilan Tasikmalaya. Ketiganya kini telah diamankan polisi.
Dilansir detikJabar, ketiga orang itu mendatangi Kantor Bank Indonesia perwakilan Tasikmalaya, Senin (29/1/2024). Mereka berniat menukarkan uang palsu sebanyak 1.144 lembar pecahan seratus ribuan. Petugas bank pun melapor ke polisi. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Ketiga orang itu diketahui bernama Taufik Wijaya (54) warga Cidahu Kabupaten Sukabumi, Yuda Ariani (33) warga Ringinarum Kabupaten Kendal dan Syafrina Sari (46) warga Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
“Ketiga tersangka sudah mengetahui bahwa uang dalam penguasaannya tersebut merupakan uang tidak layak edar, diduga uang palsu. Namun tersangka datang ke kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya dengan maksud untuk menukarkan uang pecahan 100.000, sebanyak 1.144 lembar. Jika uang itu asli, nilainya mencapai Rp 114.400.000,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, Kamis (1/2/2024).
Atas perbuatannya ketiga orang itu terancam hukuman penjara 15 tahun. “Ketiganya dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan atau pasal 244 dan atau pasal 245 dan atau pasal 55 KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Joko.
Terkait motif pelaku, siapa yang mencetak dan apa yang melatarbelakangi ketiga tersangka, Joko mengaku belum bisa membeberkan. Dia mengatakan masih melakukan pemeriksaan intensif.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)