Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penyedia lahan parkir di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur. Dishub DKI menyebutkan penarikan uang Rp 600 ribu per bulan itu sebagai retribusi.
“Pungutan disetor sebagai pendapatan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI. Jadi per bulan membayar retribusi parkir sebesar Rp 600 ribu dan disetorkan ke UP Parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilansir Antara, Kamis (1/2/2024).
Dia menyebutkan, dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, pemilik lahan parkir tersebut menjadi binaan resmi Satuan Pelaksana (Satpel) Parkir Dishub Jakarta Timur. Hal itu mengacu kepada surat tugas Kepala Unit Parkir nomor 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir.
Pendapatan retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan sebesar Rp 600 ribu melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dinas Perhubungan.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, bila terdapat lokasi penyelenggaraan parkir minimum lima satuan ruang parkir (SRP) atau 125 meter persegi, lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Selain kewajiban perizinan parkir, lokasi tersebut termasuk objek wajib pajak parkir sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Kemudian, apabila penyelenggaraan parkir tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi perizinan parkir melalui DPMPTSP, lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub dengan membayar ketentuan retribusi parkir kepada Dishub.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.