Nama artis Hana Hanifah dulu sempat menjadi perbincangan publik karena tersandung kasus prostitusi. Kini, nama itu mencuat lagi usai Hana diperiksa terkait kasus promosi judi online.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 Hana Hanifah diamankan polisi saat sedang bersama seorang pria berinisial A di salah satu hotel di Medan. Polisi juga mengungkap ada uang Rp 20 juta yang diduga sudah diterima Hana Hanifah.
Penangkapan Hana ini dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan Barat sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (12/7/2020). Namun, saat itu Hana tidak menjadi tersangka tetapi hanya menjadi saksi.
Polisi pun menggelar konferensi pers pada Selasa (14/7/2020) malam setelah pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus prostitusi Hana selesai dilakukan. Dalam konferensi pers itu, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengumumkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka muncikari, yaitu R dan J.
“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka, yaitu Saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP, kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. Tersangka Saudara R berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta,” kata Kombes Riko.
R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, J saat ini masih diburu polisi karena berada di Jakarta.
Lantas apa kasus yang menimpa Hana saat ini? Baca halaman selanjutnya.