Sukoharjo –
Dwi Feriyanto (23) menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Dwi mengungkapkan motifnya membunuh Dian.
Dwi mengaku bekerja sebagai kuli bangunan yang merenovasi rumah korban di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dia baru bertemu korban satu kali pada Senin (21/8/2023) lalu.
“Saya bekerja selama tiga minggu. Kesal dibilang tolol. (Korban) Ketemu sama saya baru sekali itu,” kata Dwi kepada majelis hakim, seperti dilansir detikJatim, Rabu (31/1/2024).
Dwi mengaku sakit hati dengan korban karena dimaki dengan umpatan kasar. Selain itu, dia juga sedang kesal karena temannya tidak segera membayar utang.
“Teman saya punya utang kepada saya, tidak dibayar-bayar. Saya kesal. Ditambah saya dimarah-marahin,” ujarnya.
Dwi terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat majelis hakim memberitahunya bisa dihukum mati, Dwi mengaku sudah siap.
“Saya tidak pantas lagi untuk hidup,” kata Dwi.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)