JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan PT Inclusive Finance Group (Danacita) legal dan berizin. Di mana Danacita menjadi sorotan karena menjadi platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjol biaya kuliah mahasiswa ITB.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat tetap perlu mencermati pinjol untuk dana pendidikan ini.
“Tapi tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita kan melihat, kita akan pelototi terus ini bagaimana perjalanan,” kata Direktur OJK yang kerap dipanggil Kiki ini dalam Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, Kamis (1/2/2024).
Sebelumnya, Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah bekerja sama dengan kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).
Meski begitu, Kiki dari sisi OJK melihat masih ada kejanggalan dari sisi syarat dan ketentuan apakah sudah sesuai dengan karakteristik mahasiswa dan kebutuhannya.
“Sebaliknya, si PUJK nya, si penyedianya ini juga melihat apakah term and condition (syarat dan ketentuan) yang diberikan itu akan bisa dipenuhi,” ujar Kiki.
Adapun Kiki menekankan, dana pendidikan ini jangan seperti menawarkan atau malah “memaksakan” produk yang tidak akan sesuai, tidak akan pas dan tidak akan bisa dibayar. “Itu juga bahaya, hati-hati,” imbuh Kiki.
Baca Juga: ajinomoto-health-provider-ajak-para-ibu-tingkatkan-perilaku-sadar-gizi-keluarga
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya