Jakarta –
Polresta Tangerang membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite dengan modus memodifikasi tangki kendaraan. Satu orang pelaku berinisial AH ditangkap polisi usai mengisi pertalite di SPBU.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan pengungkapan kasus dilakukan Tim Opsnal Krimsus dipimpin Iptu Prasetya Bima Praelja pada Kamis (18/1) di SPBU wilayah hukum Polresta Tangerang. Sasarannya adalah pelaku penyalahgunaan BBM di SPBU Kecamatan Rajeg.
“Tim Opsnal berada di TKP kemudian membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg,” kata Arief kepada wartawan, Kamis (1/2/2023).
Saat petugas mendekati mobil sasaran, pengemudi sedang memompa BBM jenis pertalite dari tangki mobil. Dia menampung di sebuah galon bekas air mineral yang disembunyikan di bangku depan.
“Kemudian Tim Opsnal Krimsus melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot,” ucapnya.
Polisi lalu menginterogasi pemilik kendaraan bernama AH. Dari situ terungkap bahwa AH membeli BBM jenis pertalite menggunakan tangki modifikasi untuk menampung 200 liter pertalite.
“Selanjutnya AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arief.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Arief mengatakan praktik yang dilakukan AH bentuk ilegal dan melanggar hukum.
“Masyarakat untuk melapor apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau ke hotline Kapolresta di nomor 081112301110,” pungkasuya.
(bri/fas)