Bandar Lampung –
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Budi Wibowo buka suara soal Muhammad Yuda alias MY yang ditangkap polisi karena diduga terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. Dia menegaskan Muhammad Yuda bukanlah honorer di BNN Lampung.
“Saya ingin mengklarifikasi terkait pemberitaan di media. MY bukanlah honorer di BNN Lampung, dia pegawai atau honorer di Pemda Kabupaten Lampung Tengah yang bertugas pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Lampung Tengah,” kata dia kepada wartawan di Kantor BNNP Lampung, dilansir detikSumbagsel, Kamis (1/2/2024).
Budi menegaskan, Badan Narkotika Kabupaten/Kota tidak pernah berdiri di Kabupaten Lampung Tengah.
“Berdasarkan peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja BNNP dan BNK tentang keberadaan badan Narkotika Nasional di wilayah Provinsi Lampung ada 5. Di sini saya juga akan mengklarifikasi bahwa BNK yang masuk struktur BNNP Lampung hanya ada di 5 Kabupaten/Kota yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Timur,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menambahkan Badan Narkotika Kabupaten/Kota adalah bentukan Pemda Lampung Tengah.
“MY merupakan honor di Pemda Lampung Tengah dan bukan di BNN. Kawan-kawan perlu tahu juga bahwa di Lampung Tengah itu belum ada BNK Lampung Tengah, saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi semua administrasi agar Lampung Tengah bisa memiliki BNK di bawah naungan BNNP Lampung,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)