Jakarta –
Tersangka kasus film porno, Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee, kembali mengajukan permohonan praperadilan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan praperadilan itu didaftarkan hari ini.
“Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya di PN Jaksel,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Tofan mengatakan tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Menurutnya, ada perubahan dalam petitum permohonan dengan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
“Iya termohonnya, Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga,” ujarnya.
Tofan menyebutkan praperadilan itu kembali diajukan lantaran Siskaeee ditahan seusai pengajuan praperadilan pertama yang telah dicabut. Dia mengatakan praperadilan kedua ini memuat gugatan soal penangkapan dan penahanan Siskaeee.
“Karena setelah kami memasukkan Prapid Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan,” ucap Tofan.
“Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan,” lanjutnya.
Sebelumnya, selebgram Siskaeee akan mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tapi Siskaeee juga akan mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan dirinya.
Merespons hal itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mempersilakan jika Siskaeee mau mencabut dan menggugat kembali.
“Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali (juga),” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1).
Namun Ade Safri memastikan penyidik bekerja secara profesional. Ia juga menegaskan penyidik tidak mendapatkan intervensi dari mana pun.
“Tapi pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan,” jelasnya.
Ade Safri mengaku pihaknya menghormati upaya hukum yang diambil oleh Siskaeee dan kuasa hukumnya sepanjang itu konstitusional.
“Jadi apa pun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya, dan kemarin ada informasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” jelasnya.
(mib/fas)