Sampang –
Polisi menetapkan MF (57) Kepala Sekolah (Kepsek) SDN di Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, jadi tersangka. MF diduga melecehkan guru perempuan dan wali murid.
Polisi awalnya menerima laporan dugaan pelecehan ini pada (6/12/2023). Setelah melakukan gelar perkara, penyidik pun menetapkan MF sebagai tersangka.
“Berdasarkan gelar perkara, terlapor MF oknum Kepsek ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, dilansir detikJatim, Jumat (2/2/2024).
Menurut Dedy, pihaknya akan segera memanggil MF. “Untuk pemanggilan terhadap tersangka akan dilakukan secepatnya,” tutur Dedy.
Sebelumnya, Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Madulang, Kecamatan Omben, Sampang MF (57) dilaporkan guru ke polisi. Kepsek tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan verbal kepada para guru perempuan.
Pasca dilaporkan, MF (57) oknum kepala SD Negeri 2 Madulang, melakukan upaya mediasi dengan menghadirkan perwakilan disdik dan puluhan warga desa. Namun pertemuan itu Justru berujung intimidasi terhadap korban.
Baca selengkapnya di sini
(idh/rfs)