JAKARTA – Siskaeee, tersangka kasus film porno tampak mengenakan baju tahanan saat tiba di Biddokkes Polda Metro Jaya, pada 1 Februari 2024. Tak hanya memakai baju tahanan, kedua tangannya pun tampak diborgol.
Setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan, pemain film dewasa itu langsung masuk ke dalam mobil dengan kawalan penyidik. Tofan Ginting selaku kuasa hukum Siskaeee mengklaim, kliennya mengalami gangguan kejiwaan.
Alasan inilah yang membuat dirinya mengajukan penangguhan penahanan untuk Siskaeee. Saat ini, bintang film porno Kramat Tunggak tersebut menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kepolisian menangkap Siskaeee di sebuah apartemen di Sleman, Yogyakarta, pada 24 Januari 2024. Alasan penangkapannya, karena sang aktris dianggap tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Siskaeee sudah empat kali diperiksa sejak 29 Januari 2024. Dua diantaranya merupakan pemeriksaan psikologis klinis dan dua kali pemeriksaan psikiatris.
Pemeriksaan kejiawaan dilakukan untuk memastikan kondisi mental sang aktris. Siskaeee dijerat dengan Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(SIS)