Tersangka kasus film porno, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Wanita bernama lengkap Fransisca Novita Sari ini menggugat Kapolda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus film porno.
Sebelumnya, Siskaeee juga pernah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke PN Jaksel. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Gugatannya teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi di SIPP PN Jaksel, dikutip detikcom, Selasa (16/1/2024).
Namun, ia mencabut gugatan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan kembali pada Kamis 31 Januari 2024.
“Karena kemarin itu (gugatan praperadilan) terkait penetapan tersangkanya, cuma setelah itu dilakukan penahanan,” katanya.
Siskaeee Gugat Proses Penahanan dan Penangkapan
Setelah mencabut gugatan yang pertama, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan dalam permohonannya itu, Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan.
“(Materi gugatan) Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Tofan saat dihubungi detikcom, Kamis (1/2) malam.
Tofan mengatakan tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Menurutnya, ada perubahan dalam petitum permohonan dengan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
“Iya termohonnya, Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga,” ujarnya.
Polisi Tak Masalah
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menghormati langkah hukum yang ditempuh Siskaeee tersebut. Menurut Ade Safri, hal itu adalah hak Siskaeee sebagai tersangka.
“Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (2/2).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..